PDM Kota Cirebon - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Cirebon
.: Home > Artikel

Homepage

Dari Langgar Agung Jadi Masjid At-Taqwa

.: Home > Artikel > PDM
15 Oktober 2016 15:47 WIB
Dibaca: 1706
Penulis : Nurdin M. Noer

 

MASJID ini sebelumnya bernama “Langgar Agung”. Dibangun berbarengan dengan  Pendopo  Kabupaten  Cirebon. Tataruang  tradisional Jawa sangat  kental di lingkungan tersebut. Pendopo menghadap utara,   alun-alun, pohon  beringin dan  masjid sebelah  barat. Sementara  di sebelah  timur Jl.  Sisingamangaraja no.1 berdiri kokoh  penjara dengan arsitektur masalaluyang  angker dan  di  sebelah selatan berdiri pasar  (Pasar  Esoek). 

Dari catatan  komunitas Kendiri Pertula yang mengutip  R. Soemioto dalam memoarnya Buku Tjoretan Dan Tjatatan Serta Sorotan Kabupaten Tjirebon. Tjirebon 1966 (edisi baru Penerbitan Naskah Sumber Arsip. Kantor Kearsipan Dan Dokumen Kabupaten Cirebon, Cirebon 2007), menuliskan, Kanjeng Raden Adipati Salmon Salam Surdjadiningrat (1902-1918), Regent Tjirebon (Bupati Cirebon) waktu itu. Sejak tahun 1903 merintis Pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon yang terdiri dari Pendopo Kabupaten, Alun-Alun Kejaksan, dan Tajug Agung Kabupaten (sekarang Masjid Raya At-taqwa). Tahun 1905 Pendopo Kabupaten Cirebon telah dapat dipergunakan dengan nama Regentswoning.

Kawasan Pendopo Kabupaten Cirebon dirancang sebagai pusat pemerintahan pribumi sebagai realisasi politik desentralisasi pemerintahan di Hindia Belanda awal Abad XX. Kawasan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan seni bina kota yang mensinergikan konsep, struktur, serta elemen-elemen pengaruh sistem pemerintahan modern barat dengan pemerintahan tradisi adat setempat yang dilandasi semagat “politik etis” yang populer saat itu. “Politik etis” mengusung tiga kebijakan pemerintahan berkaitan dengan edukasi (pendidikan), emigrasi (perpindahan penduduk), dan irigasi atau sistem pengairan.

Pada masa kolonial Belanda dirancang komplek pemerintahan Kabupaten Cirebon di Kejaksan. Selain membangun Pendopo Rumah Bupati dan alun-alun Kejaksan dibangun pula Tajug Agung Kabupaten Cirebon yang sekarang menjadi Masjid Raya At-Taqwa. Bangsa Belanda sebagai penjajah sangat paham, bahwa masyarakat Cirebon adalah masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dengan tajug, kebudayaan dan tradisi Cirebon sangat dilandasi nilai-nilai Islam. Belanda banyak belajar dari “Perang Santri Cirebon” atau “Perang Kedongdong” yang puncaknya terjadi tahun 1806-1818 yang melelahkan dan membawa banyak korban.

Belanda tetap melestarikan peran bangunan tajug atau masjid dalam pemerintahan. Namun mereka menciptakan berbagai tradisi penghormatan berlebihan terhadap para sultan, kyai, ki penghulu, pemimpin keagamaan, bupati, serta pangrehpraja. Dibangkitkannya “taklid buta” dan pengkltusan para pemuka agama yang mengakibatkan perpecahan di tubuh umat Islam. Penghormatan yang berlebihan tersebut di antaranya tradisi menyembah, mengesod, berjongkok, dan bersujud atau tradisi ngaras. “Tradisi Ngaras” akhirnya dilarang pada l 4 Juli 1915 oleh Kanjeng Boepati Cheribon Raden Adipati Salmon Salam Soerjadiningrat (1902-1918) yang membangun Tajug Agung Kabupaten Cirebon dengan alasan tidak sesuai dengan syariat Islam dan kebiasan kaum muslimin. “Tradisi Ngaras” diganti dengan tradisi uluk salam, mengucapkan salam dan berjabat tangan “bersalaman” sesuai syariat Islam. (NMN/Sumber : Kendi Pertula)***


Tags: Masjid
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori : Cirebon Kuno

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website