PDM Kota Cirebon - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kota Cirebon
.: Home > Artikel

Homepage

Nikah Siri atau Nikah "Sirih"

.: Home > Artikel > PDM
25 September 2012 18:22 WIB
Dibaca: 2629
Penulis : Sukardi

 

“Sira kawin siri bae Jan ari laka duit sih, dari pada numpuk dosa…..”. Entah sudah berapa kali Lamsijan membaca ulang pesan singkat dari Dul Kempot, salah seorang temannya yang sudah 2 tahun bekerja  di Mesir.  Kembali ditimangnya kotak berisi mukena Ibunya yang akan diberikan kepada Siti Markonah sebagai maskawin. Keraguannya kembali muncul saat teringat kembali ucapan Pak Guru Mang Bukori, bahwa pelaku kawin siri akan dipenjara selama 6 bulan ditambah denda jutaan rupiah.

Lamsijan yakin, keraguan dan kebimbangannya untuk membawa sang buah hati ke pelaminan bukan miliknya seorang. Beberapa orang kawannya yang sama-sama sebagai buruh tani dengan upah yang hanya cukup untuk membeli beras dan asin sehari juga bernasib sama. Sangatlah mustahil menyediakan uang ratusan ribu untuk membayar naib atau  petugas KUA untuk menikah secara resmi, sedangkan untuk maskawin saja harus berhutang.

Lamsijan tidak habis pikir, dia pernah mendengar pak kuwu pidato di bale desa bulan lalu bahwa dalam UU perkawinan ditentukan bahwa biaya untuk mencatatkan pernikahan yang dilakukan oleh naib agar terdaftar di Kantor Urusan Agama besarnya tidak lebih dari tiga puluh ribu saja, tetapi ketika dia bersama dengan Siti Markonah bertanya langsung ke petugas biayanya empat ratus ribu. Entah dimana yang salah, Undang-undangnya yang salah atau para petugasnya yang memang perlu uang dengan dalih untuk membiayai ‘dawah islamiyah’. Atau jangan-jangan untuk biaya maskawin para petugas tersebut untuk melamar istri kedua, ketiga dan keempatnya.

Bukan tanpa alasan jika dia husnudzon kepada para petugas mempunyai istri lebih dari satu. Ada sebuah opini yang berkembang di kalangan buruh tani bahwa makin tinggi pemahaman seseorang terhadap ajaran agama maka makin besar niatan orang tersebut memiliki istri lebih dari satu. Mereka beralasan bahwa hal tersebut dalam rangka menegakkan sunah Nabi, dalam rangka memperbanyak keturunan, melipatgandakan ummat.  Entah benar atau tidak, tapi dari obrolannya dengan Pak Guru Mang Bukori dia tahu bahwa kualitas mengatasi kuantitas. Bahwa jumlah umat yang besar justru akan menjadi beban manakala tingkat pendidikan dan tingkat kesehatannya rendah. Dan dari sebuah surat kabar  Lamsijan membaca bahwa akibat kenaikan harga beras beberapa minggu terakhir, di sebagian wilayah Indramayu dan Kabupaten Cirebon  ada warganya yang makan sega aking. Menurut penjualnya, di hari-hari biasa dipakai oleh para peternak bebek untuk makan piaraannya tersebut.  Astaghfirullah ……

Dan tampaknya fenomena istri lebih dari satu itu bukan hanya milik orang yang tinggi pengetahuan agamanya, sebagian orang Islam yang berpengatahuan agama ala kadarnya tapi memiliki harta yang melimpah juga ‘menggemarinya’. Dengan bekal sedikit pengetahuan bahwa dalam Islam dibolehkan beristri lebih dari satu maka mereka berlomba untuk mencari istri lagi, seakan-akan beristri lebih dari satu merupakan ‘jalan kebaikan’ satu-satunya dalam Islam. Mereka lupa bahwa harta yang mereka miliki bisa dimanfaatkan untuk menolong orang-orang yang masih mengkonsumsi sega aking atau membantu para balita yang bergizi buruk.

Dari pengalamannya berjualan Koran sore di komplek perkotaan seusai bertani, Lamsijan yakin bahwa sebagian besar para hartawan yang memiliki istri lebih dari satu dan berdiam di beberapa komplek itu tidak menikah melalui KUA. Idiom yang digunakan mereka dalam rangka pembelaan pemenuhan ‘hasrat libido’ nya ketika disatroni oleh warga komplek dan petugas keamanan kelurahan karena dianggap memelihara wanita simpanan  adalah idiom agama yakni nikah siri.

Berangkat dari banyaknya kasus pembelaan para petualang ‘hasrat libido’ yang dianggap telah memelihara wanita simpanan oleh aparat keamanan kelurahan tapi kemudian mengaku telah melakukan ‘nikah siri’ inilah yang membuat Lamsijan ragu untuk melakukan nikah siri dengan Siti Markonah. Dia tidak mau terjebak ke dalam kemasan atau idiom agama tapi substansi sebenarnya adalah dalam rangka memuaskan nafsu belaka. Seseorang bisa saja melakukan transaksi seks dengan belasan orang wanita di rumah-rumah yang dia beli karena dia memang seorang hartawan, tapi ketika ditanya oleh aparat dia mengaku telah ‘menikah siri’. Siapa yang menjamin dia telah melakukan nikah siri ?

Di Mesir, kata Dul Kempot, mufti disana telah memfatwakan haramnya nikah siri. Pengharaman nikah siri dimungkinkan karena melihat dari madharat yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibanding manfaatnya.  Situasi Indonesia memang berbeda dengan Mesir, tapi pemikiran Lamsijan yang sederhana berpendapat,  di Indonesia harus ada kajian yang komprehensif tentang pengharaman dan pembolehan nikah siri, bukan semata-mata hukum Islam vis a vis dengan hukum Negara.

Siapa yang diuntungkan dengan nikah siri ? Siapa yang dirugikan dengan pernikahan siri , yang pasti tidak hanya para istri tetapi juga anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan siri. Nasib perempuan di Kampung Lamsijan memang kurang beruntung karena jenis kawin apapun yang ditawarkan selalu menjadi pihak  yang  dirugikan. Hal itu bisa jadi karena jumlah perempuan di Kampung Lamsijan relative lebih banyak dibanding lelakinya, atau mungkin juga disebabkan kitab-kitab fiqh yang dibaca oleh tetua-tetua Kampung Lamsijan adalah kitab-kitab fiqh yang pengarangnya selalu mengedepankan superioritas kaum lelaki.

Kitab-kitab fiqh yang dibaca oleh para tetua kampong Lamsijan adalah kitab fiqh yang tidak seimbang dalam mengutip hadits. Seorang istri harus (maaf) melayani suami walaupun berada di atas unta, seorang istri akan dilaknat semalaman oleh para malaikat jika tidak mau ‘melayani’ suaminya, dan berbagai hadits lain yang mendudukan hak prerogatif lelaki  sebagai seorang suami dan mendudukkan perempuan sebagai seorang pelayan yang tidak punya hak sebagai istri yang mempunyai memiliki kedudukan setara dalam rumah tangga. Pengarang kitab tidak menyertakan dalam kitabnya misalnya, hadits dimana Rasulallah menyatakan bahwa bukanlah seorang muslim yang baik jika ada seorang suami yang egois dengan berulang kali melakukan ‘coitus’ tanpa memikirkan kepuasan istri saat (maaf) berhubungan badan. 

Karena para tetua merupakan ‘public figure’ maka jadilah persepsi mereka  terhadap perempuan menjadi produk masyarakat. Masyarakat cenderung menganggap perempuan tidak punya hak dalam menentukan pola hubungan bentuk pernikahan, pun dalam pola hubungan seksualitas dalam perkawinan.

Meski saat ini sudah banyak perempuan yang merambah dunia laki-laki, baik bidang politik maupun social ekonomi tetapi tetap tidak bisa mengubah stigmatisasi perempuan kaitannya dengan perkawinan. Kaum perempuan dianggap sebagai pihak yang harus melakukan kewajiban terhadap suami sementara haknya sama sekali tidak diindahkan. UU KDRT yang telah diberlakukan tampaknya tidak bisa serta merta memproteksi kepentingan kaum perempuan dalam perkawinan.

Tampaknya para tetua kampong Lamsijan harus banyak belajar agama secara lebih komprehensif,  tidak memandang persoalan perempuan terkait dengan  agama hanya dari sisi fiqh belaka. Para tetua kampong Lamsijan tampaknya harus bisa memahami semangat teks-teks agama yang banyak memuliakan perempuan. Bahwa syarat mutlak kemajuan suatu komunitas/negara adalah adanya penghargaan dan pemuliaan komunitas/negara tersebut terhadap perempuan, karena diakui atau tidak, kaum perempuanlah (ketika menjadi seorang ibu) yang mencetak anak-anak sebagai penerus generasi.

 Pemahaman tekstual mereka nyaris menutupi pemahaman kontekstual terhadap perlunya keseimbangan peran antara laki-laki dan perempuan dalam semua bidang kehidupan, termasuk di dalamnya soal perkawinan. Ayat ‘arrijalu qowwamuna ala nisa’ bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan beserta hadits-hadits yang mengangkat superioritas lelaki dipahami secara membabi buta dan dijadikan senjata pamungkas untuk melakukan eksploitasi terhadap kaum perempuan.

Dalam konteks Islam sendiri tidak ada istilah nikah siri, yang ada hanyalah nikah yang sah dan nikah yang tidak sah (di jaman Rasulallah mungkin sempat terjadi nikah mut’ah tetapi kemudian dilarang). Suatu pernikahan disebut sah jika rukun-rukunnya terpenuhi, yakni adanya wali bagi mempelai perempuan, adanya saksi dan ijab Kabul. Dan satu hal lagi tujuan perkawinan bukan semata-mata untuk mengendalikan nafsu , tapi juga untuk mempererat ukhuwah antara kedua keluarga mempelai serta untuk menyiapkan generasi penerus yang lebih baik. Tidak dilakukan sembunyi-sembunyi, apalagi menebar permusuhan diantara kaum muslimin (terutama antara keluarga isitri pertama dan istri berikutnya, karena diduga kuat sebagian besar pernikahan kedua, atau ketiga dan seterusnya tidak diketahui oleh istri pertama).

 Istilah nikah siri muncul ketika biaya nikah yang dalam UU perkawinan hanya berkisar tiga atau lima  puluh ribuan menjadi ratusan ribu rupiah dalam praktek pelakanaannya di masyarakat, sehingga masyarakat miskin lebih memilih menikah tanpa mencatatkan diri kepada lembaga pemerintah. Nikah siri juga dilakukan oleh para petinggi lembaga-lembaga keagamaan dengan alasan tidak ada kewajiban melaporkan perkawinan kepada pemerintah. Urusan nikah adalah urusan antara Tuhan dengan yang menikah, bukan dengan Negara.

Lamsijan memang tidak pernah membaca ‘kitab-kitab gundul’ yang ditulis oleh para imam dahulu terkait dengan hukum pernikahan, tetapi menurut Lamsijan, muslim yang baik adalah muslim yang mentaati kontrak/aturan social yang telah menjadi ‘urf’. Dalam hal peraturan lampu lalu lintas misalnya,  seorang muslim yang baik adalah muslim yang berhenti ketika lampu merah menyala dan berjalan ketika lampu hijau. Ketaatan itu timbul  bukan karena takut ditangkap atau ditilang oleh polisi melainkan karena pemahaman dan kesadaran bahwa dengan mentaati peraturan maka akan tegaklah kedamaian dan  kemaslahatan. Kedamaian dan kemaslahatan merupakan tujuan dari diturunkannya syariah Islam. Dimana ada kedamaian dan  keteraturan maka disana pasti tegak pula syariah.

Lamsijan berharap semoga orang-orang yang melakukan ‘nikah siri’ tidak bertujuan   ‘nikah sirih’. Nikah sirih adalah nikah yang dianalogikan dengan seseorang yang makan sirih (jawa: nginang), saat masih berasa manis, sirih terus dikunyah tapi ketika sudah bosan, sirih dibuang. Sirih yang telah dikunyah berwarna merah, dan  mengotori lingkungan sekitar saat dimuntahkan.  Wallahu a’lam.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website